Pemerintah Merdeka Guru Dikekang

Memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Bilik Ruang Kelas

Oleh: Narsisius Y. Paus, S.Fil.

I. PENDAHULUAN

Delapan puluh satu tahun sudah Indonesia menyandang status sebagai bangsa merdeka. Setiap tahun, gegap gempita perayaan proklamasi memenuhi ruang publik: bendera merah putih berkibar di setiap sudut kampung, lomba-lomba rakyat digelar, dan pidato kenegaraan mengumandangkan kata “merdeka” berulang-ulang. Namun di balik hiruk-pikuk perayaan itu, ada pertanyaan yang layak direnungkan secara jujur: merdekakah mereka yang setiap hari berdiri di depan kelas, mencerdaskan anak bangsa? Ataukah kemerdekaan hari ini hanya milik pemerintah, sementara guru tetap terkekang dalam sangkar kebijakan yang tak berpihak?

Setidaknya ada tiga fakta yang menguatkan keprihatinan ini. Pertama, pemerintah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada kesejahteraan guru: gaji tidak kunjung naik, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersendat-sendat, dan tunjangan kinerja (Tukin)/tambahan penghasilan (Tamsil) tertatih-tatih pencairannya bahkan kemungkinan hilang. Ironisnya, di saat yang sama, pembangunan sekolah rakyat tetap berjalan, Koperasi Desa Merah Putih tetap berkibar diresmikan, dan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalir lancar tanpa hambatan berarti. Guru dipaksa memahami logika efisiensi, tetapi efisiensi itu seolah hanya berlaku untuk pos anggaran yang menyentuh kesejahteraan mereka.

Kedua, penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibungkus dalam regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan administratif pemerintah ketimbang kebutuhan riil sekolah. Berbagai mekanisme rekonsiliasi (rekon) yang berlapis-lapis di tingkat provinsi kerap kali lebih menonjolkan kepentingan pelaporan pemerintah daripada mempermudah sekolah memenuhi kebutuhan belajar-mengajarnya. Dana BOS pun mengalir dengan prinsip yang terasa bergeser dari semangat aslinya: dari pemerintah, oleh pemerintah, untuk pemerintah. Kebutuhan sekolah — buku, sarana belajar, honor guru non-ASN — sering dianaktirikan dan hanya menjadi formalitas administratif belaka.

Ketiga, kurikulum silih berganti sesuai selera penguasa. Ironi terbesar justru terletak pada penamaannya sendiri: “Kurikulum Merdeka”. Yang benar-benar merdeka dalam kurikulum ini bukanlah guru atau murid, melainkan pemerintah — merdeka menentukan arah, merdeka mengubah kebijakan, merdeka membebankan target administratif. Guru dan murid justru semakin terikat oleh tuntutan “harus begini, harus begitu” yang datang silih berganti tanpa jeda refleksi yang memadai.

Ketiga fakta ini menunjukkan sebuah ironi besar: kemerdekaan yang dirayakan setiap 17 Agustus tampaknya menjadi milik pemerintah dan hanya untuk mereka. Guru — para pahlawan tanpa tanda jasa yang justru dituntut mencetak generasi merdeka — tetap dikekang dan dimiskinkan secara sistematis oleh kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.

II. ASPEK UTAMA PENDIDIKAN MENURUT IMMANUEL KANT

Immanuel Kant, filsuf besar dari Königsberg, menegaskan bahwa aspek utama pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan pembentukan karakter moral manusia. Dalam karyanya Über Pädagogik (Tentang Pendidikan), Kant menulis bahwa manusia hanya bisa menjadi manusia seutuhnya melalui pendidikan — “der Mensch kann nur Mensch werden durch Erziehung”. Pemikiran etisnya yang deontologis, sebagaimana diuraikan dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785), memuat sedikitnya tiga prinsip yang relevan bagi pendidikan.

  • Nilai moral sebagai kewajiban moral (duty for duty’s sake). Bagi Kant, tindakan bernilai moral bukan karena hasil atau keuntungan yang didatangkannya, melainkan karena dilakukan atas dasar kewajiban. Pendidikan sejati mendidik murid — dan seharusnya juga negara mendidik kebijakannya — untuk bertindak benar karena itu memang kewajiban, bukan karena pencitraan atau kepentingan sesaat.
  • Universalitas etika (imperatif kategoris). Kant menegaskan bahwa suatu tindakan hanya bermoral jika maksimnya dapat dijadikan hukum universal — bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau dapat menghendaki bahwa prinsip tindakanmu menjadi hukum yang berlaku umum. Sebuah kebijakan pendidikan yang adil bagi satu pihak namun mengekang pihak lain, jelas gagal memenuhi syarat universalitas ini.
  • Pertimbangan moral sebelum bertindak (otonomi akal budi praktis). Kant menuntut agar setiap tindakan — termasuk kebijakan publik — didahului oleh pertimbangan rasional dan moral, bukan sekadar dorongan kepentingan sesaat atau kekuasaan. Ia menegaskan pula bahwa setiap manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (an sich selbst Zweck), dan tidak boleh direduksi sekadar menjadi alat bagi tujuan pihak lain.

Pemikiran Kant ini diperkaya oleh gagasan Nelson Mandela tentang pendidikan yang memerdekakan. Dalam pidatonya yang termasyhur, Mandela menegaskan bahwa pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia (“education is the most powerful weapon which you can use to change the world”). Bagi Mandela, pendidikan sejati bukan alat kontrol kekuasaan, melainkan jalan pembebasan manusia dari belenggu ketidaktahuan, kemiskinan, dan penindasan struktural.

III. RELEVANSI ETIKA KANT BAGI KEMERDEKAAN GURU

Jika prinsip Kant tentang universalitas etika diterapkan pada kebijakan pendidikan nasional hari ini, maka kebijakan yang mengistimewakan proyek-proyek populis pemerintah sembari mengabaikan kesejahteraan guru jelas tidak lulus uji imperatif kategoris. Sebuah kebijakan yang baik seharusnya dapat dikehendaki berlaku sama bagi semua pihak — termasuk bagi guru yang setiap hari berdiri di depan kelas. Ketika guru diperlakukan sekadar sebagai instrumen pencapaian target kurikulum dan angka statistik pendidikan, tanpa kepastian kesejahteraan yang layak, maka negara sesungguhnya telah melanggar prinsip Kantian paling mendasar: memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan sekadar sebagai alat.

Paulo Freire, dalam Pedagogy of the Oppressed (1970), turut menegaskan bahwa pendidikan sejati adalah praktik pembebasan (praxis), bukan sekadar “pendidikan gaya bank” yang menempatkan murid — dan juga guru — sebagai objek pasif yang tinggal menerima kebijakan dari atas. Ironisnya, jika guru sendiri tidak merdeka secara ekonomi, profesional, dan intelektual, sulit diharapkan mereka dapat menghantar murid-muridnya pada pendidikan yang benar-benar membebaskan.

Iman Kristiani pun menegaskan hal yang sama. Injil Yohanes 8:32 mencatat sabda Yesus, “kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan kamu”. Ayat ini menegaskan bahwa pengetahuan dan pendidikan sejati semestinya membawa pembebasan, bukan pengekangan. Demikian pula Rasul Paulus dalam Surat Galatia 5:1 mengingatkan, “Supaya kita sungguh-sungguh merdeka, Kristus telah memerdekakan kita. Karena itu berdirilah teguh dan jangan mau lagi dikenakan kuk perhambaan.” Pesan ini relevan bagi dunia pendidikan kita: sebuah sistem pendidikan yang justru mengembalikan guru pada “kuk perhambaan” administratif dan kemiskinan struktural, bertentangan dengan semangat pembebasan yang menjadi inti panggilan pendidikan itu sendiri.

Dengan demikian, etika Kant, spirit Mandela, praksis Freire, dan pesan Kitab Suci bertemu pada satu titik yang sama: pendidikan — dan kemerdekaan yang menyertainya — hanya bermakna jika dirasakan oleh semua pihak, termasuk dan terutama oleh guru sebagai garda terdepan pendidikan bangsa. Kemerdekaan yang hanya dinikmati oleh pemerintah, sementara guru tetap terkekang oleh kebijakan yang tidak berpihak, adalah kemerdekaan yang timpang dan gagal secara moral.

IV. PENUTUP

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi momentum refleksi yang jujur, bukan sekadar seremoni. Fakta menunjukkan bahwa kesejahteraan guru masih tersendat di tengah lancarnya proyek-proyek populis pemerintah; dana BOS masih terjebak dalam labirin administratif yang lebih menguntungkan birokrasi ketimbang kebutuhan sekolah; dan kurikulum terus berubah tanpa memberi ruang merdeka yang sesungguhnya bagi guru dan murid. Berdasarkan etika deontologis Kant, kebijakan semacam ini gagal memenuhi syarat universalitas dan gagal memperlakukan guru sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Berdasarkan spirit Mandela, Freire, dan pesan Kitab Suci, pendidikan yang sejati semestinya membebaskan, bukan mengekang.

Saran

Pertama, pemerintah perlu memastikan konsistensi antara narasi “kurikulum merdeka” dan kebijakan anggaran yang nyata-nyata menyentuh kesejahteraan guru, termasuk kelancaran pencairan TPG dan Tukin/Tamsil. Kedua, regulasi penyaluran Dana BOS perlu disederhanakan dan diarahkan kembali pada semangat awalnya: dari, oleh, dan untuk kebutuhan riil sekolah — bukan sekadar memenuhi kepentingan pelaporan administratif pemerintah. Ketiga, setiap kebijakan pendidikan hendaknya diuji dengan pertimbangan moral yang matang sebagaimana diajarkan Kant, agar tidak sekadar lahir dari kepentingan sesaat penguasa. Dan yang terpenting, kemerdekaan sejati bangsa ini hendaknya juga dirasakan oleh guru — sebab tanpa guru yang merdeka, mustahil lahir generasi bangsa yang benar-benar merdeka.

DAFTAR REFERENSI

Kant, I. (1803). Über Pädagogik (On Education), diedit oleh F.T. Rink.

Mandela, N. (2003). Pidato pada peluncuran Mindset Network, Johannesburg, 16 Juli 2003.

Alkitab: Injil Yohanes 8:32; Surat Galatia 5:1 (Lembaga Alkitab Indonesia).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya