Implementasi Literasi Kebudayaan Lintas Agama Bagi Murid SMAN 2 Langke Rembong

Plt. Kepala SMAN 2 Langke Rembong, Valentinus V. Jebagu, S.Ag., M.Th., menyampaikan sambutan didampingi Tim Baznas DKI Jakarta di halaman sekolah.
Oleh: Narsi Paus
Guru Agama Katolik dan Budi Pekerti SMAN 2 Langke Rembong
Pendahuluan
Sabtu pagi, 15 Agustus 2026, gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai dan Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur yang menggemparkan seluruh daratan Pulau Flores. Dua hari kemudian, ketika bangsa ini memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan, warga Reok merayakannya dari tenda pengungsian. Bantuan datang dari banyak penjuru. Baznas RI, lembaga zakat nasional, mendirikan posko dan dapur umum di Reo serta ikut membantu memperbaiki fasilitas umum seperti sekolah, masjid, dan sarana MCK. Sekolah kami sendiri, SMAN 2 Langke Rembong, juga menjadi lokasi kegiatan mitigasi bencana yang digelar Baznas DKI Jakarta.
Dalam situasi seperti itu, kemanusiaan bergerak lebih dulu daripada identitas. Pertanyaan bagi kita yang bekerja di sekolah ialah apakah kebiasaan baik itu sengaja kita tumbuhkan menjadi karakter murid, atau kita biarkan muncul hanya ketika bencana datang? Menurut saya, di sinilah literasi kebudayaan lintas agama menemukan relevansinya, dan SMAN 2 Langke Rembong perlu mengimplementasikannya secara sadar, terencana, dan terukur.
Toleransi Tinggi, Kebersamaan Rendah
Data resmi memberi kabar yang menggembirakan sekaligus mengusik. Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) nasional yang dirilis Kementerian Agama naik dari 76,47 pada 2024 menjadi 77,89 pada 2025 (Kemenko PMK, 2026a), dibandingkan 67,46 pada 2020 (GoodStats, 2026). Nusa Tenggara Timur menempati peringkat pertama pada 2023 dan 2024 sebelum posisinya diambil Kalimantan Utara dengan skor 87,23 pada 2025 (GNFI, 2025; GNFI, 2026). Namun ketika indeks itu dibedah, dimensi toleransi mencatat 88,82 dan kesetaraan 79,35, sedangkan dimensi kebersamaan, yang diukur lewat partisipasi dalam kehidupan bersama, hanya 65,49. Pengukuran 2025 itu melibatkan 13.846 responden melalui wawancara tatap muka (GoodStats, 2026).
Artinya, kita relatif pandai menerima perbedaan, tetapi belum cukup terbiasa bekerja bersama lintas iman. Diana Eck dari Pluralism Project, Universitas Harvard, mengingatkan bahwa pluralisme tidak sama dengan keragaman semata, dan tidak berhenti pada toleransi; ia menuntut keterlibatan aktif untuk saling memahami melintasi perbedaan. Toleransi itu pasif: silakan berbeda asal tidak mengganggu saya. Literasi kebudayaan lintas agama mengajak murid bergerak dari membiarkan menuju mengenal dan bekerja sama.
Mengapa Manggarai Justru Memerlukannya
Data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri per 31 Desember 2024 mencatat 326.306 jiwa, atau 89,76 persen penduduk Kabupaten Manggarai, beragama Katolik, dan 13.254 jiwa (3,65 persen) beragama Islam. Selain itu terdapat 248 pemeluk Hindu dan lima penghayat kepercayaan (Databoks Katadata, 2026c). Di lingkungan yang sangat homogen, kerukunan mudah tampak beres karena jarang diuji. Murid kita bisa lulus tanpa pernah sungguh-sungguh menjadi minoritas, padahal tidak sedikit yang akan melanjutkan studi dan bekerja di daerah lain, tempat mereka menjadi umat minoritas dan bertetangga dengan sesama warga yang beriman lain. Sebaliknya, murid dari kelompok kecil di sini perlu merasakan bahwa sekolah negeri adalah rumah mereka juga.
Landasan Konstitusi, Kurikulum, dan Iman
Secara konstitusional, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk agamanya, sementara Pasal 32 ayat (1) mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurunkannya menjadi empat langkah: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, atas sepuluh objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Perhatikan bahwa adat istiadat dan ritus bersinggungan langsung dengan kehidupan beragama. Kebudayaan, sebagaimana dikatakan Clifford Geertz, adalah jaring makna yang dirajut manusia sendiri, dan agama adalah salah satu benang terkuatnya. Karena itu literasi budaya yang jujur tidak bisa menghindari dimensi religius.
Dari sisi kurikulum, Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan delapan dimensi profil lulusan, termasuk keimanan dan ketakwaan, kewargaan (yang memuat toleransi), dan kolaborasi (kerja sama dengan berbagai kalangan). Literasi budaya dan kewargaan juga merupakan salah satu dari enam literasi dasar dalam Gerakan Literasi Nasional (Kemendikbud, 2017). Di tingkat kebijakan yang lebih luas, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 menguatkan moderasi beragama, dan salah satu indikator moderasi menurut Kementerian Agama (2019) adalah sikap akomodatif terhadap budaya lokal.
Sebagai guru Agama Katolik, saya juga merujuk pada ajaran Gereja. Deklarasi Nostra Aetate Konsili Vatikan II (1965) menyatakan bahwa Gereja menghormati apa yang benar dan suci dalam agama-agama lain serta mengajak umatnya berdialog dan bekerja sama (NA art. 2). Semangat itu berlanjut dalam Dokumen Persaudaraan Manusia yang ditandatangani Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar Ahmad Al-Tayyeb di Abu Dhabi pada 4 Februari 2019, dalam ensiklik Fratelli Tutti tentang persaudaraan dan persahabatan sosial (Paus Fransiskus, 2020), dan dalam Deklarasi Istiqlal yang ditandatangani Paus Fransiskus bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar di Jakarta pada 5 September 2024, yang menyoroti dehumanisasi dan krisis iklim sebagai dua persoalan bersama umat beragama. Pada Oktober 2025, Menteri Agama menyampaikan bahwa Vatikan berminat menindaklanjuti deklarasi tersebut.
Kearifan Manggarai pun menyediakan bahan yang kaya. Tradisi lonto leok, duduk melingkar untuk bermusyawarah, menempatkan setiap suara pada posisi yang sama di hadapan persoalan bersama. Ungkapan adat muku ca pu’u neka woleng curup, teu ca ambo neka woleng lako, yang kurang lebih berarti seia sekata dan berjalan bersama sebagai saudara, memuat cita-cita kebersamaan yang sejalan dengan kebutuhan kita hari ini. Kehidupan kampung dengan compang, rumah gendang, dan kebun komunal telah lama diteliti sebagai pusat kehidupan sosial dan ritual orang Manggarai.
Implementasi di SMAN 2 Langke Rembong
Literasi kebudayaan lintas agama tidak cukup dengan seruan. Ia perlu menjadi pengalaman belajar yang berulang dan terukur. Saya mengusulkan lima langkah yang dapat dijalankan dalam kerangka pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
- Memetakan kebudayaan sekitar. Murid menjadi peneliti kecil: mendokumentasikan ritus, tuturan adat, kuliner, musik, dan perayaan keagamaan di kampung masing-masing, lalu mewawancarai tu’a golo, tokoh adat, dan tokoh agama dari berbagai tradisi. Hasilnya berupa peta budaya atau pameran sekolah.
- Lonto leok lintas iman. Forum berkala dengan duduk melingkar, membahas nilai-nilai bersama seperti keadilan, kejujuran, kemanusiaan, kedamaian, dan keutuhan lingkungan hidup, dengan menghadirkan narasumber dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten, guru agama lain, dan tokoh adat. Fokusnya adalah partisipasi, persis dimensi yang nilainya paling rendah dalam Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB).
- Proyek kemanusiaan bersama. Kegiatan kokurikuler seperti mitigasi bencana, relawan psikososial pascagempa, dan kerja bakti lingkungan, yang dikelola lintas kelompok oleh OSIS, PMR, dan Pramuka. Gordon Allport menunjukkan bahwa perjumpaan antarkelompok paling efektif bila berstatus setara, bertujuan bersama, bersifat kerja sama, dan didukung otoritas. Meta-analisis atas 515 studi oleh Pettigrew dan Tropp (2006) memperkuat temuan bahwa kontak semacam ini menurunkan prasangka. Dukungan kepala sekolah, komite, dan tokoh setempat karenanya bukan formalitas.
- Kunjungan belajar yang beretika. Murid mengenal tata ibadah dan makna simbol di rumah ibadah agama lain sebagai tamu yang belajar, bukan sebagai peserta ibadah. Tujuannya mengenal, bukan mencampur.
- Literasi digital antihoaks bermuatan SARA. Murid dilatih memverifikasi informasi, mengenali ujaran kebencian, dan membuat konten positif tentang keberagaman daerahnya.
Asesmennya perlu mengukur perubahan sikap dan keterlibatan, bukan hafalan: jurnal refleksi, portofolio proyek, dan rubrik partisipasi yang mencerminkan dimensi kewargaan dan kolaborasi dalam profil lulusan.
Batas, Tantangan, dan Kerendahan Hati
Pertama, program ini tidak boleh menjadi sinkretisme. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) huruf a menjamin hak setiap murid memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Literasi lintas agama melengkapi hak itu, bukan menggantikannya. Iman yang matang justru berani berjumpa tanpa kehilangan jati diri.
Kedua, tantangannya nyata: keterbatasan waktu, kapasitas guru, dan kekhawatiran sebagian orang tua atau tokoh umat. Jawabannya adalah komunikasi terbuka sejak awal dengan komite sekolah, paroki, tokoh adat, dan FKUB, serta memulai dari skala kecil yang dievaluasi. Ketiga, angka indeks harus dibaca dengan rendah hati. IKUB adalah hasil survei persepsi, dan angka yang tinggi bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan modal untuk memperkuat kerukunan.
Penutup
Gempa 15 Agustus mengajarkan bahwa solidaritas lintas iman bisa lahir dalam hitungan jam ketika kebutuhan sangat mendesak. Tugas sekolah ialah memastikan solidaritas itu juga lahir di hari-hari biasa, lewat pembiasaan yang tertata. Kita tidak perlu menunggu bencana berikutnya untuk duduk melingkar. Jika murid-murid SMAN 2 Langke Rembong belajar mengenal budayanya, mengenal tetangganya yang berbeda iman, dan bekerja bersama mereka, mereka akan menjadi lulusan yang kokoh dalam iman sekaligus lapang dalam persaudaraan, seperti pisang serumpun yang tumbuh dari akar yang sama.
DAFTAR RUJUKAN
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pasal 4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 ayat (1) huruf a.
Buku, Artikel Ilmiah, dan Dokumen Kebijakan
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Materi Pendukung Literasi Budaya dan Kewargaan (Gerakan Literasi Nasional). Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dokumen Gereja dan Dokumen Lintas Agama
Konsili Vatikan II. (1965). Nostra Aetate: Deklarasi tentang Hubungan Gereja dengan Agama-agama Bukan Kristen, art. 2. Dalam R. Hardawiryana (Penerj.), Dokumen Konsili Vatikan II (1993). Jakarta: Obor.
Paus Fransiskus. (2020). Fratelli Tutti: Ensiklik tentang Persaudaraan dan Persahabatan Sosial. Vatikan.
Paus Fransiskus & Al-Tayyeb, A. (2019, 4 Februari). Dokumen tentang Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Bersama. Abu Dhabi.
Berita dan Data Daring
Antara. (2026). Baznas RI mobilisasi bantuan untuk korban gempa bumi M7,7 di NTT. https://jatim.antaranews.com/berita/1091513/baznas-ri-mobilisasi-bantuan-untuk-korban-gempa-bumi-m77-di-ntt
Databoks Katadata. (2026a). 89,8% penduduk di Kabupaten Manggarai beragama Katolik [data Ditjen Dukcapil Kemendagri per 31 Desember 2024]. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/779028d15415985/89-8-penduduk-di-kabupaten-manggarai-beragama-katolik

Saat ini belum ada komentar