Anggota DPRD NTT Sosialisasikan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 di SMAN 2 Langke Rembong
- Sabtu, 18 Juli 2026
- Kegiatan Pendidikan
- Cetak

sman2langkerembong.sch.id – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Golkar, Simprosa Rianasari Gandut, yang akrab disapa Osy Gandut, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Manggarai pada Jumat (17/7/2026). Salah satu agenda utamanya adalah mengunjungi SMAN 2 Langke Rembong untuk menyosialisasikan regulasi terbaru di bidang pendidikan.
Kedatangan Osy Gandut disambut hangat oleh kepala sekolah, para guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik. Sebagai bentuk penghormatan dalam tradisi Manggarai, beliau menerima prosesi adat Tuak Curu dan Tuak Kapu, yang melambangkan penghargaan kepada tamu kehormatan.
Dalam sambutannya, juru bicara sekolah menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Seluruh warga SMAN 2 Langke Rembong berharap kegiatan ini mampu membawa perubahan positif serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia pendidikan demi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Manggarai.
Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Siswa
Agenda utama di SMAN 2 Langke Rembong difokuskan pada sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Siswa. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam membangun budaya belajar yang lebih disiplin, terarah, dan berkarakter.
Dalam pemaparannya, Osy Gandut menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pergub tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan moral dan kedisiplinan generasi muda di era digital.
“Perkembangan zaman dan teknologi membawa tantangan yang semakin besar. Hampir seluruh peserta didik saat ini memegang telepon genggam sehingga tidak jarang mengabaikan waktu belajar mereka. Pergub Nomor 24 Tahun 2026 hadir sebagai benteng untuk menjaga dan mempersiapkan masa depan anak-anak kita,” ujar Osy Gandut.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini memerlukan komitmen bersama dari seluruh pihak. Karena itu, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian, yaitu:
Konsistensi Guru, yakni seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Manggarai diharapkan menerapkan aturan jam belajar secara disiplin dan berkelanjutan.
Edukasi kepada Orang Tua, di mana sekolah perlu terus memberikan pemahaman kepada orang tua agar pengawasan terhadap kegiatan belajar peserta didik tetap berjalan secara optimal di lingkungan keluarga.
Menurut Osy Gandut, keberhasilan penerapan Pergub ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga.
“Kolaborasi antara guru di sekolah dan orang tua di rumah merupakan kunci utama keberhasilan pelaksanaan pembatasan jam belajar ini,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh warga sekolah memahami substansi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 dan dapat menerapkannya secara konsisten. Dengan demikian, tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif, disiplin, serta mampu mendukung terbentuknya generasi muda Nusa Tenggara Timur yang berkarakter, berprestasi, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Saat ini belum ada komentar